Langsung ke konten utama

Subjek Perkembangan Objek Sasaran Wakaf"

KATA PENGANTAR
Dengan menucapkan syukur Alhamdulillah, kami semua dapat menyusun, menyesuaikan, serta dapat menyelesaikan sebuah makalah yang amat sederhana ini. Di samping itu, kami mengucapkan rasa terima kasih kepada semua pihak yan telah banyak membantu kami dalam menyelesaikan pembuatan sebuah makalah ini, baik dalam bentuk moril maupun dalam bentuk materi sehinggadapat terlaksana denan baik. Kami, sangat menyadari sepenuh nya bahwa makalah kami ini memang masih banyak terdapat kekurangan serta amat jauh dari kata kesempurnaan. Namun, kami semua telah berusaha semaksimal mungkin dalam membuat sebuah makalah ini. Di samping itu, kami sangat mengharapkan kritik serta saran nya dari semua rekan-rekan demi tercapai nya kesempurnaan yang di harapkan di masa akan datang.



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR……………………..............…………………………………………………….......................
DAFTAR ISI………………………….....................……………..…………………………………………..................
BAB 1. PENDAHULUAN
1,1. Latar belakang………………………………....................………………………………...……..................
1,2. Rumusan masalah……………………………………………..................………………..….................….
1,3. Maksud dan tujuan …………………………………………..……………….................….....................
BAB 2. PEMBAHASAN
2,1. Pengembangan objek dan sasaran wakaf…………………...............…............................................
BAB 3. PENUTUP
3,1. penutup.......................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………..…....................................





BAB I
PENDAHULUAN
A. latar belakang
Islam mendorong semua jenis kegiatan ekonomi yang bersumber pada perintah Al-Qur’an dan Al-Hadits. Islam menolak monopoli sumber daya oleh segelintir kalangan yang memikirkan diri sendiri. Islam memperkenankan orang untuk memiliki harta benda fungsional dan mendorong penggunaan modal secara produktif dan bermanfaat.
Perwakafan merupakan sarana utama dalam pendistribusian aset dan kekayaan umat. Melalui perwakafan diharapkan sumber-sumber ekonomi tidak hanya terkonsentrasi pada orang-orang kaya saja tapi juga terdistribusi kepada sebagian kalangan yang sangat membutuhkannya. Dalam Islam perwakafan merupakan doktrin agama sedang dalam perekonomian perwakafan merupakan sarana yang signifikan dalam mewujudkan kesejahteraan. Dengan demikian, ekonomi dalam Islam masuk dalam bagian penting ibadah.
Obyek-obyek perwakafan harus dikelola dengan menggunakan perencanaan yang proporsional. Perencanaan tidak lain daripada memanfaatkan obyek-obyek perwakafan secara sistematik untuk mencapai tujuan tertentu dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat dan nilai-nilai kehidupan yang berubah-ubah.
Terbitnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan aturan pelaksanaannya (PP Nomor 42 Tahun 2006) menandai era baru pada dunia perwakafan di negeri ini. Undang-undang diterbitkan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umat Islam pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya serta meningkatkan perkembangan Islam di Indonesia.
B. Rumusan Masalah
1. Wakaf dapat dikembangkan secara produktif dan dikelola oleh nazhir yang profesional
2. Hasil pengembangan obyek wakaf dapat menunjang proses pembangunan dalam segala bidang
3.  Terwujudnya kesejahteraan umat berdasarkan konsep Islam
C. Tujuan
Tujuan penyusunan masalah ”Pengembangan Obyek Wakaf” adalah sebagai berikut :
1. Memberikan gambaran bagi pengelola wakaf (nadzir) dalam usaha mengembangkan potensi wakaf
2. Meningkatkan SDM nadzir wakaf khususnya dalam upaya mengembangkan obyek wakaf
3. Untuk melengkapi makalah-makalah sejenis sebelumnya






BAB II
PEMBAHASAN

Obyek wakaf sangat berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Dan hal ini berubah sesuai dengan perubahan keadaan sejauh tidak bertentangan perintah Al Qur’an dan Hadist. Pengembangan obyek wakaf harus Tujuan dari pengembangan bergerak ke arah suatu sintetis yang wajar antara sarat pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial.
Untuk mencapai tujuan pengembangan wakaf secara optimal tersebut maka terlebih dahulu perlu adanya langkah-langkah sebagai berikut :
1. Pendataan atau inventarisasi obyek perwakafan yang berisi informasi mengenai bentuk obyek wakaf, lokasi obyek wakaf, pemanfaatan obyek wakaf, nadzir atau pengelola wakaf, program kerja nadzir dan lain-lain yang relevan dengan hal ini.
2. Penyusunan atau planning jangka pendek, menengah dan panjang. Perencanaan ini hendaknya direlevansikan dengan program kerja dalam bidang sosial ekonomi dalam arti luas, sehingga dapat diperoleh suatu diskripsi jumlah dana yang dibutuhkan untuk setiap program dan beberapa dana yang mungkin akan dihasilkan melalui pendayaan obyek-obyek wakaf secara produktif.
3. Dengan memperhatikan potensi obyek wakaf, maka dapat ditentukan prioritas pemanfaatannya. Apakah lebih bermanfaat untuk kepentingan pendidikan dan social atau dikelola secara ekonomi sehingga obyek-obyek wakaf akan memberikan nilai tambah dari institusi wakaf. Atau mungkin dapat ditempuh suatu strategi kombinasi, secara pemanen sebagian obyek wakaf dapat dimanfaatkan secara produktif untuk pengembangan ekonomi masyarakat.,
4. Dalam pendayagunaan dan pengembangan obyek wakaf perlu diaplikasikan prinsip-prinsip managemen kontemporer yang sesuai dengan ajaran Islam, artinya obyek wakaf tersebut harus dikelola secara professional oleh manager professional.
Untuk mengoptimalkan fungsi perwakafan, dengan berorientasi pada sosial dan ekonomi, maka negara dan masyarakat (swasta) perlu berperan serta. Partisipasi negara, terutama penyediaan fasilitas (kemudahan) dan pengaturan wakaf yang memberikan dorongan dan motivasi untuk mengoptimalkan tujuan-tujuan wakaf itu. Namun, sejauh ini belum dijumpai peraturan perundang-undangan mengenai pemanfaatan tanah wakaf untuk tujuan ekonomis (mendapat keuntungan).
Peran serta masyarakat (swasta), kecuali penyediaan obyek wakaf itu sendiri, juga pihak swasta diharapkan bersedia menjadi sponsor dalam usaha-usaha yang akan direalisasikan. Secara garis besar kegiatan-kegiatan optimalisasi tanah wakaf secara ekonomis dapat dikategorikan kedalam tiga kelompok, yaitu :
1. Usaha-usaha pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan lain-lain yang dilegalkan oleh syari’ah.
2. Usaha-usaha industry, pabrik genteng, keramik dan lain-lain, termasuk industri ringan dan berat serta usaha dalam bidang karoseri mobil dan assembling mobil.
3. Usaha-usaha dalam bidang real estate, perkantoran, perhotelan, restoran dan lain-lain yang tidak bertentangan dengan syari’ah.
Hasil perwakafan. Dalam bidang social, hasil perwakafan dapat pula dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan pihak swasta mungkin dapat bekerja sama (bagi hasil) dengan nadzir wakaf menurut syarat-syarat yang disepakati bersama. Mungkin pula pihak swasta mengelola sepenuhnya misal nya sebagai “non profitable investor” atau orang yang menanamkan modalnya tanpa mengharapkan suatu keuntungan, dengan kata lain seluruh keuntungannya diberikan kepada pihak nadzir wakaf. Kemungkinan lain, pihak swasta dapat menyediakan sejumlah dana dalam bentuk infaq atau sodaqoh yang akan digunakan sebagai modal kerja untuk pengembangan obyek wakaf secara ekonomis.
Dari hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, dapat diketahui bahwa hasil dari pengelolaan obyek perwakafan dapat diberikan kepada fakir miskin, keluarga wakif yang memiliki penghasilan yang relatif rendah, insan-insan yang berjuang dijalan Allah dan para tamu pemerintah baik daerah maupun manca negara. Hasil perwakafan tersebut dapat dimanfaatkan oleh fakir miskin dan keluarga wakif untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka serta dapat dijadikan modal untuk mendirikan suatu usaha baik dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, industri dan lain-lain sehingga dengan adanya usaha tersebut dapat meningkatkan penghasilan mereka.
Hasil perwakafan juga dapat dimanfaatkan untuk membiayai insan-insan yang berjuang di jalan Allah SWT dalam usaha mensosialisasikan dan mempertahankan konsep Islam. Selain itu hasil wakif dapat diberikan kepada peserta edukasi yang cerdas namun kurang mampu dalam pembiayaan pendidikannya. Bentuk pemberiannya dapat berupa beasiswa pendidikan. Hal ini dilaksanakan sebagai salah satu usaha untuk meningkatkan sumber daya manusia khususnya insan-insan muslim. Hasil perwakafan juga dapat digunakan untuk membiayai semua kebutuhan para tamu pemerintah baik dari daerah maupun manca negara yang berkunjung untuk mengadakan kerja sama dalam bidang tertentu.
Dalam konteks lain, hasil dari obyek perwakafan dapat diberikan dalam menunjang proses pembangunan dalam segala bidang. Misalnya dalam bidang politik, proses pemilihan umum, pemilihan pemimpin mulai dari tingkat desa/kelurahan sampai tingkat negara, serta usaha membangun infrastruktur keamanan suatu daerah atau negara dapat dibiayai dari para penghuni panti asuhan, membiayai pengobatan penderita AIDS dan korban narkoba.










BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
1. Paradigma baru pengembangan obyek wakaf perlu untuk disosialisasikan kepada masyarakat mengingat memiliki potensi ekonomi yang sangat besar
2.  Nazhir dituntut untuk bisa mengikuti/mempelajari metode-metode pengembangan obyek wakaf
3. Pengembangan obyek wakaf merupakan kebutuhan mutlak dalam upaya mensejahterakan umat
B. Saran
1.    Perlu dilakukannya sosialisasi tentang perwakafan secara berkesinambungan
2.    Dibutuhkannya nazhir yang terlatih dan professional dalam menangani masalah yang berkaitan dengan Pengembangan Obyek Wakaf
3.    Dibutuhkan peran serta Pemerintan baik berupa bantuan materi maupun spiritual
Nilai ekonomi yang pokok berangkat dari suatu realitas bahwa hak milik atas segala sesuatu adalah pada Allah sedangkan seluruh umat manusia adalah khalifah-Nya dibumi dan setiap orang memiliki bagian dalam sumber dayanya. Demikianlah setiap orang berhak berperan serta dalam proses produksi dan tidak ada satu bagian pun dari masyarakat yang diabaikan dalam proses distribusi.












DAFTAR PUSTAKA

Ditjen Bimas Islam, 2008. Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004.
Ditjen Bimas Islam, 2008. PP No.42 tahun 2006,
Proyek Peningkatan Pemberdayaan Wakaf Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji, 2004. Fiqh Wakaf,
Proyek Peningkatan Pemberdayaan Wakaf Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji, 2004. Strategi Pengamanan Tanah Wakaf
Proyek Peningkatan Pemberdayaan Wakaf Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji, 2004. Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Meningkatkan Traffic Blog

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Hallo temen-temen, apa kabar hari ini? Jadi kemarin aku ikut webinar yang diadakan oleh grup BW Asik,  berlangsung sekitar 2 jam kurang lebih. topiknya bahas tentang cara meningkatkan traffic blog, yang materinya diisi oleh Bang Doel. Pembahasan webinar ini fokus pada cara meningkatkan traffic blog yang kemudian dilanjutkan sesi tanya jawab, ternyata untuk meningkatkan traffic blog ini harus memperhatikan banyak aspek. Tidak hanya kita sekedar nulis blog kemudia posting gitu nggak. Dan manfaat dari traffic ini banyak banget, selain untuk sponsorship juga membantu untuk meningkatkan tingkat search di google menuju halaman pertama. Kemudian sebelum membuat konten blog, kecepatan menulis blog kemudian kata kunci, kemudian membuat struktur halaman yang bagus. Aku si bagian ini sempat mengalami kendala, seperti beberapa temen-temen itu nggak bisa komen dan juga nggak bisa buka beranda aku untuk buka artikel lain, tapi setelah ganti template te

Review Serum Be Balance Repair Penghilang Bopeng

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Hallo temen-temen, apa kabar hari ini?  Masalah Bopeng di wajah sangat mengganggu dan mengurangi rasa percaya diri ya guys. Dan penyebab bopeng ini biasanya jerawat atau cacar atau bekas luka yang menimbulkan cekungan di permukaan kulit. Bopeng ini ada juga jenisnya masing-masing tergantung tingkat kedalaman dan lebarnya. Selengkapnya baca di sini jenis-jenis Bopeng. Dan untuk artikel ini kita bagikan menjadi tiga jenis Bopeng agar temen-temen mudah memahami 1. Bopeng halus 2. Bopeng sedang 3. Bopeng besar Hari ini aku mau bahas serum ampuh untuk menghilangkan Bopeng berdasarkan pemakaian aku. Namanya adalah Be Balance Repair. Teksturnya Sedikit kental tapi cepat menyerap ke kulit. Serum ini aman dipake untuk pria dan wanita. Dan bisa dipake saat Treatment Dermapen sendiri dirumah karena aman campur darah, dan bisa juga dipake sehari-hari pagi dan sore setelah toner sebelum cream. Berikut hasil pemakaian serum ini untuk menghilangkan Bop

Hadiah yang bisa jadi teman saat sepi

Assalamualaikum happy people... Aku mau ucapin selamat ulang tahun ni buat temen aku di Jawa barat. Namanya rahasia hehe, karena tadi dia request kalo aku mau nulis di blog tentang birthday, dia nggak mau namanya di seluruh. Jadi, kita buat rahasia atau sebut saja namanya mawar hehe. Kalo ada temen ulang tahun, aku usahain selalu ngasih kado walaupun keadaan kantong sedang kurang mendukung. Jadi aku berfikir keras gimana caranya ngasih kado yang enggak ngeluarin budget mahal tapi bermanfaat. Kalau kamu lagi ngerasain hal yang sama, saran aku kamu ngasih kado yang benar-benar dibutuhkan sama orang tersebut. Dan baiknya pemberian kita itu memberikan manfaat baik jangka lanjang. Seperti misalnya note, casing hp, buku, acsesoris, baju, sepatu, jilbab, dan masih banyak lagi. Nah gaes, dari semua pilihan itu, aku lebih suka ngasih hadiah buku. Karena menurut aku buku itu bisa jadi segalanya, jadi teman saat sepi, jadi petunjuk saat kehilangan arah. Jadi obat saat bosan. He