KATA PENGANTAR
Dengan menucapkan syukur Alhamdulillah, kami
semua dapat menyusun, menyesuaikan, serta dapat menyelesaikan sebuah makalah
yang amat sederhana ini. Di samping itu, kami mengucapkan rasa terima kasih
kepada semua pihak yan telah banyak membantu kami dalam menyelesaikan pembuatan
sebuah makalah ini, baik dalam bentuk moril maupun dalam bentuk materi
sehinggadapat terlaksana denan baik. Kami, sangat menyadari sepenuh nya bahwa
makalah kami ini memang masih banyak terdapat kekurangan serta amat jauh dari
kata kesempurnaan. Namun, kami semua telah berusaha semaksimal mungkin dalam
membuat sebuah makalah ini. Di samping itu, kami sangat mengharapkan kritik
serta saran nya dari semua rekan-rekan demi tercapai nya kesempurnaan yang di
harapkan di masa akan datang.
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR……………………..............…………………………………………………….......................
DAFTAR
ISI………………………….....................……………..…………………………………………..................
BAB 1. PENDAHULUAN
1,1. Latar belakang………………………………....................………………………………...……..................
1,2. Rumusan
masalah……………………………………………..................………………..….................….
1,3. Maksud dan tujuan
…………………………………………..……………….................….....................
BAB 2. PEMBAHASAN
2,1. Pengembangan objek dan
sasaran wakaf…………………...............…............................................
BAB 3. PENUTUP
3,1.
penutup.......................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………..…....................................
BAB I
PENDAHULUAN
A. latar belakang
Islam mendorong semua jenis kegiatan ekonomi yang bersumber pada
perintah Al-Qur’an dan Al-Hadits. Islam menolak monopoli sumber daya oleh
segelintir kalangan yang memikirkan diri sendiri. Islam memperkenankan orang
untuk memiliki harta benda fungsional dan mendorong penggunaan modal secara
produktif dan bermanfaat.
Perwakafan merupakan sarana utama dalam pendistribusian aset dan
kekayaan umat. Melalui perwakafan diharapkan sumber-sumber ekonomi tidak hanya
terkonsentrasi pada orang-orang kaya saja tapi juga terdistribusi kepada
sebagian kalangan yang sangat membutuhkannya. Dalam Islam perwakafan merupakan
doktrin agama sedang dalam perekonomian perwakafan merupakan sarana yang
signifikan dalam mewujudkan kesejahteraan. Dengan demikian, ekonomi dalam Islam
masuk dalam bagian penting ibadah.
Obyek-obyek perwakafan harus dikelola dengan menggunakan
perencanaan yang proporsional. Perencanaan tidak lain daripada memanfaatkan
obyek-obyek perwakafan secara sistematik untuk mencapai tujuan tertentu dengan
memperhatikan kebutuhan masyarakat dan nilai-nilai kehidupan yang berubah-ubah.
Terbitnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan
aturan pelaksanaannya (PP Nomor 42 Tahun 2006) menandai era baru pada dunia
perwakafan di negeri ini. Undang-undang diterbitkan bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan umat Islam pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya serta meningkatkan perkembangan Islam di Indonesia.
B. Rumusan Masalah
1. Wakaf dapat
dikembangkan secara produktif dan dikelola oleh nazhir yang profesional
2. Hasil
pengembangan obyek wakaf dapat menunjang proses pembangunan dalam segala bidang
3. Terwujudnya
kesejahteraan umat berdasarkan konsep Islam
C. Tujuan
Tujuan penyusunan masalah ”Pengembangan Obyek Wakaf” adalah
sebagai berikut :
1. Memberikan gambaran bagi pengelola wakaf (nadzir) dalam usaha
mengembangkan potensi wakaf
2. Meningkatkan SDM nadzir wakaf khususnya dalam upaya
mengembangkan obyek wakaf
3. Untuk melengkapi makalah-makalah sejenis sebelumnya
BAB
II
PEMBAHASAN
Obyek wakaf sangat berkaitan dengan kebutuhan
masyarakat. Dan hal ini berubah sesuai dengan perubahan keadaan sejauh tidak
bertentangan perintah Al Qur’an dan Hadist. Pengembangan obyek wakaf harus
Tujuan dari pengembangan bergerak ke arah suatu sintetis yang wajar antara
sarat pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial.
Untuk mencapai tujuan pengembangan wakaf secara
optimal tersebut maka terlebih dahulu perlu adanya langkah-langkah sebagai
berikut :
1. Pendataan atau inventarisasi obyek perwakafan yang berisi
informasi mengenai bentuk obyek wakaf, lokasi obyek wakaf, pemanfaatan obyek
wakaf, nadzir atau pengelola wakaf, program kerja nadzir dan lain-lain yang
relevan dengan hal ini.
2. Penyusunan atau planning jangka pendek, menengah dan panjang.
Perencanaan ini hendaknya direlevansikan dengan program kerja dalam bidang
sosial ekonomi dalam arti luas, sehingga dapat diperoleh suatu diskripsi jumlah
dana yang dibutuhkan untuk setiap program dan beberapa dana yang mungkin akan
dihasilkan melalui pendayaan obyek-obyek wakaf secara produktif.
3. Dengan memperhatikan potensi obyek wakaf, maka dapat
ditentukan prioritas pemanfaatannya. Apakah lebih bermanfaat untuk kepentingan
pendidikan dan social atau dikelola secara ekonomi sehingga obyek-obyek wakaf
akan memberikan nilai tambah dari institusi wakaf. Atau mungkin dapat ditempuh
suatu strategi kombinasi, secara pemanen sebagian obyek wakaf dapat
dimanfaatkan secara produktif untuk pengembangan ekonomi masyarakat.,
4. Dalam pendayagunaan dan pengembangan obyek wakaf perlu
diaplikasikan prinsip-prinsip managemen kontemporer yang sesuai dengan ajaran
Islam, artinya obyek wakaf tersebut harus dikelola secara professional oleh
manager professional.
Untuk mengoptimalkan fungsi perwakafan, dengan
berorientasi pada sosial dan ekonomi, maka negara dan masyarakat (swasta) perlu
berperan serta. Partisipasi negara, terutama penyediaan fasilitas (kemudahan)
dan pengaturan wakaf yang memberikan dorongan dan motivasi untuk mengoptimalkan
tujuan-tujuan wakaf itu. Namun, sejauh ini belum dijumpai peraturan
perundang-undangan mengenai pemanfaatan tanah wakaf untuk tujuan ekonomis
(mendapat keuntungan).
Peran serta masyarakat (swasta), kecuali penyediaan
obyek wakaf itu sendiri, juga pihak swasta diharapkan bersedia menjadi sponsor
dalam usaha-usaha yang akan direalisasikan. Secara garis besar
kegiatan-kegiatan optimalisasi tanah wakaf secara ekonomis dapat dikategorikan
kedalam tiga kelompok, yaitu :
1. Usaha-usaha pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan
lain-lain yang dilegalkan oleh syari’ah.
2. Usaha-usaha industry, pabrik genteng, keramik dan lain-lain,
termasuk industri ringan dan berat serta usaha dalam bidang karoseri mobil dan
assembling mobil.
3. Usaha-usaha dalam bidang real estate, perkantoran,
perhotelan, restoran dan lain-lain yang tidak bertentangan dengan syari’ah.
Hasil perwakafan. Dalam bidang social, hasil
perwakafan dapat pula dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan pihak swasta
mungkin dapat bekerja sama (bagi hasil) dengan nadzir wakaf menurut
syarat-syarat yang disepakati bersama. Mungkin pula pihak swasta mengelola
sepenuhnya misal nya sebagai “non profitable investor” atau orang yang
menanamkan modalnya tanpa mengharapkan suatu keuntungan, dengan kata lain
seluruh keuntungannya diberikan kepada pihak nadzir wakaf. Kemungkinan lain,
pihak swasta dapat menyediakan sejumlah dana dalam bentuk infaq atau sodaqoh
yang akan digunakan sebagai modal kerja untuk pengembangan obyek wakaf secara
ekonomis.
Dari hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, dapat
diketahui bahwa hasil dari pengelolaan obyek perwakafan dapat diberikan kepada
fakir miskin, keluarga wakif yang memiliki penghasilan yang relatif rendah,
insan-insan yang berjuang dijalan Allah dan para tamu pemerintah baik daerah
maupun manca negara. Hasil perwakafan tersebut dapat dimanfaatkan oleh fakir
miskin dan keluarga wakif untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka serta dapat
dijadikan modal untuk mendirikan suatu usaha baik dalam bidang pertanian,
perkebunan, peternakan, industri dan lain-lain sehingga dengan adanya usaha
tersebut dapat meningkatkan penghasilan mereka.
Hasil perwakafan juga dapat dimanfaatkan untuk
membiayai insan-insan yang berjuang di jalan Allah SWT dalam usaha
mensosialisasikan dan mempertahankan konsep Islam. Selain itu hasil wakif dapat
diberikan kepada peserta edukasi yang cerdas namun kurang mampu dalam
pembiayaan pendidikannya. Bentuk pemberiannya dapat berupa beasiswa pendidikan.
Hal ini dilaksanakan sebagai salah satu usaha untuk meningkatkan sumber daya
manusia khususnya insan-insan muslim. Hasil perwakafan juga dapat digunakan
untuk membiayai semua kebutuhan para tamu pemerintah baik dari daerah maupun
manca negara yang berkunjung untuk mengadakan kerja sama dalam bidang tertentu.
Dalam konteks lain, hasil dari obyek perwakafan
dapat diberikan dalam menunjang proses pembangunan dalam segala bidang.
Misalnya dalam bidang politik, proses pemilihan umum, pemilihan pemimpin mulai
dari tingkat desa/kelurahan sampai tingkat negara, serta usaha membangun
infrastruktur keamanan suatu daerah atau negara dapat dibiayai dari para
penghuni panti asuhan, membiayai pengobatan penderita AIDS dan korban narkoba.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
1. Paradigma baru pengembangan obyek wakaf perlu untuk
disosialisasikan kepada masyarakat mengingat memiliki potensi ekonomi yang
sangat besar
2. Nazhir dituntut untuk bisa mengikuti/mempelajari
metode-metode pengembangan obyek wakaf
3. Pengembangan obyek wakaf merupakan kebutuhan mutlak dalam
upaya mensejahterakan umat
B. Saran
1. Perlu dilakukannya sosialisasi tentang
perwakafan secara berkesinambungan
2. Dibutuhkannya nazhir yang terlatih dan
professional dalam menangani masalah yang berkaitan dengan Pengembangan Obyek
Wakaf
3. Dibutuhkan peran serta Pemerintan baik berupa
bantuan materi maupun spiritual
Nilai ekonomi yang pokok berangkat dari suatu realitas bahwa hak
milik atas segala sesuatu adalah pada Allah sedangkan seluruh umat manusia
adalah khalifah-Nya dibumi dan setiap orang memiliki bagian dalam sumber
dayanya. Demikianlah setiap orang berhak berperan serta dalam proses produksi
dan tidak ada satu bagian pun dari masyarakat yang diabaikan dalam proses
distribusi.
DAFTAR PUSTAKA
Ditjen
Bimas Islam, 2008. Undang-Undang
Nomor 41 tahun 2004.
Ditjen Bimas Islam, 2008. PP No.42
tahun 2006,
Proyek Peningkatan Pemberdayaan Wakaf Ditjen Bimas Islam dan
Penyelenggaraan Haji, 2004. Fiqh Wakaf,
Proyek Peningkatan Pemberdayaan Wakaf Ditjen Bimas Islam dan
Penyelenggaraan Haji, 2004. Strategi
Pengamanan Tanah Wakaf
Proyek Peningkatan Pemberdayaan Wakaf Ditjen Bimas Islam dan
Penyelenggaraan Haji, 2004. Pedoman
Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf.
Komentar
Posting Komentar
Hallo kak, terimakasih sudah membaca, yuk tinggalkan jejak dengan komentar positif ya, semoga hari kk menyenangkan:)