“Kekerasan terhadap anak adalah segala
bentuk kekerasan fisik dan mental, pencederaan dan perlakuan salah, penelataran
atau perlakuan alpa, perlakuan buruk atau eksploitasi, termasuk perlakuan salah
seksual”
Pasal 19 konvensi Hak Anak PBB
Kekerasan terhadap anak menimpa hampir
setiap lapisan masyarakat, dan terjadi di berbagai lingkungan – rumah, sekolah,
masyarakat, lembaga peradilan dan penasuhan, tempat kerja, dan yang semakin
meningkat melalui internet.
Menurutdata yang dikumpulkan oleh
pusat data dan Informasi Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia dari tahun
2010 hingga tahun 2014 tercatat sebanyak 21.869.797 kasus pelanggaan hak anak,
yang tersebar di 34 provinsi, dan 179 kabupaten dan kota. Senesar 42-58% dari
pelanggaran hakanak itu merupakan kejahatan seksual terhadapanak. Selebihnya
adalah kasus kekerasan fii, dan peelantara anak.
Akibat dari kekerasan bersifat
langsung, sering berdampak jangkadan permanen, dan secara jelas berdapak pada
kesehatan fifik dan emosional anak dan perkembangan sosialnya.
Lingkungan sekolah, lembaga pengasuhan
dan peradilanmemainkan pera penting dalam melindungi anak. Namun bagi sebagian
kasus, lingkungan itu juga membuat anak terpapar berbagai resiko seperti
hukuman fisik, bullying atau perilaku kekerasan.
Kekerasan seksual sering menimpa anak
perempuan tetapi tidak menutp kemungkinan terjadi pula pada anak lai-laki.
Kekerasan seksual merupakan salah satu pelanggaranhak asasi manusia dan
mencangkup penyalahgunaan, pelecehan, perkosaan dan eksploitasi seksual (
termasuk prostitusi dan pornografi ).
Berbgai penelitian mengungkapkan
bahwabanyak perilaku kekerasan seksual ( satu atau lebih jenis kekerasan
seksual ) dalah anggota keluarga dekat, guru atau tetangga.
Kebanyakan korban kekerasan seksual
pada anak berusia sekitar 5 hingga 10 tahun. Modus pelaku dalam mendekati
korban sangatlah bervariasi misalnya mereka tinggal mendekati korban dan
mengajak ngobrol saja, ada juga yang membujukuk korban, ada juga yang merayu
dan ada juga yang memaksakorbannya. Modus yang lebih kini yakni pelaku
menggunakan jejaring sosial/internet dengan berkenalan dengan korban, kemudia
mengajak bertemu dan selanjutnyamelakukankekerasan seksual.
Tips
mendidik anak dan menjaga anak dari korban kekerasan seksual :
1. bangun kedekatanemosidan selalu
menjalin komunikasidengan anak
2. sedini mungkin anak harus dikenlkan
pada tubuhnya sendiri, mana bagian tubuhnya yang bole diperlihatkan
pada/dipegang oleh orang lain dan mana yang tidak.
3. anak harus dibiasakan untuk menolak
perlakuan orang lain yang menyebabkan dia merasa tidak nyaman/terganggu/sakit.
4. kalau ada perlakuan yang tak wajar
terhadap dirinya, biasakan anak untuk segera bercerita kepada orang tua, guru,
atau keluarga yang lain ia percaya.
5. jangan menganggap hal-hal yang
terkait dengan orga seksual sebagai hal yang tabu. Tetapi bicaraka dengan
bahasa yang dimengerti dan pada waktu yang tepat.
6. ketahui dengan siap dan ke mana
anak anda sering menghabiskan waktunya.
Jika anak anda menjadi korban kekerasan
seksual, perhatian tanda-tandanya :
1. perhatikan bila ada perubahan
perilaku : jika anak mengompol, agresif tanpa alasan jels, menalami mimpi
buruk, tidak mau berpisah dari anda jika diantar ke suatu tempat
(sekolah/penitipan).
2. perhatikan bila anak menunjukkan
perilaku tertutup yang tidak biasa. Dalam banyak kejadian, anak-anak yang
menjadi korban merasa malu atau bingung dengan apa yang terjadi karena mereka
tidak tahu cara mengungkapkan perasaannya sehingga mereka hanya bisa
memendammya
3. perhatikan tanda-tanda fisikyang
mungkin ada pada tubuh anak anda. Beberapa tanda terjadinya pelecehan seksual
atau kekerasan seksual pada anak antara lain : sulit duduk atau berjalan,
pendarahan/memr pada bagian mulut, alat kelamin atau anus, kesakitan ketikabuang
air.
Bila anak melaporkan hal yang tidak
menyenangkan atau kejadian kekerasan yang dialaminya, percayailah apa
yangdikatakan oleh anak. Tetap tenang dan jangan tunjukkan kemarahan anda pada
anak. Segera cari bantuan dari orang-orang yang kompeten seperti psikolog,
lembaa perlindungan anak atau ke polisi.
Komentar
Posting Komentar
Hallo kak, terimakasih sudah membaca, yuk tinggalkan jejak dengan komentar positif ya, semoga hari kk menyenangkan:)